Social Icons

Pages

Rabu, 04 Juli 2012

Kemelut Kemen BUMN Terkait Megananda


Twitterland, 8 Mar 12

TPA atau Tim Penilai Akhir yg diketuai oleh Wapres menegur DI Meneg BUMN yg menunjuk Megananda, menilai DI melanggar prosedur. Kepmen BUMN tentang batas usia Direksi BUMN menyebutkan bahwa batas usia maksimal adalah 56 tahun. 

      DI juga dinilai menyalahi prosedur karna mengumumkan tentang pembentukan Holding BUMN. Padahal Perpres blm terbit. UU Pengangkatan Direksi Holding BUMN disebutkan bahwa Pengangkatan tsb harus melalui TPA yg diketuai Wapres. Presiden yg menerima laporan tentang kesalahan prosedur yg dilakukan oleh Meneg BUMN meminta Menseskab mengkaji ulang keputusan Meneg BUMN tsb. Wamen Meneg BUMN juga telah ditegur oleh ketua TPA Boediono. 

      Meneg BUMN cuci tangan dan tdk mau bertanggung jawab bahkan menyalahkan Wamen Meneg BUMN Mahmudin Yasin. Yang dituduh DI salah memberikan masukan dan informasi. Ada dugaan Mahmudin Yasin menerima suap puluhan M dari Megananda. Wamen BUMN Mahmudin Yasin juga telah berbohong kepada Meneg BUMN DI, bahwa pengangkatan tsb telah dilaporkan dan telah disetujui oleh Wapres dan Menko Ekonomi Hatta Rajasa. 

Sekarang Wamen dan Meneg BUMN saling tuding, lg panas. 

      Setkab mencurigai selain ada uang suap Megananda ke Wamen BUMN Mahmudin Yasin, disinyalir jg ada titipan Golkar untuk kepentingan 2014 yang luput dari perhatian DI Meneg BUMN. DI dianggap lebih mementingkan kepentingan Golkar daripada kepentingan Pemerintah. Pemerintah apa PD ya? Hihihi... 

Dulu waktu Megananda mengikuti TPA agar jadi Deputi Meneg BUMN, ada belasan cacatnya yg dicatat BIN dan tak lolos. Tapi Setkab Sudi Silalahi mendesak Kepala BIN Syamsir Siregar agar Megananda diluluskan. 

Sekian info terbaru tentang Megananda, Dahlan Iskan Meneg BUMN, Mahmudin Yasin Wamen Meneg BUMN dan Seskab Sudi Silalahi. Terima kasih

Salam Kritis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar