Social Icons

Pages

Jumat, 13 Juli 2012

Kasus Korupsi Jamwas ME Cs di Bank BRI


Eng ing eng...kembali saya akan bahas tentang Kasus Korupsi Jamwas Marwan Effendi (ME Cs) yg melibatkan Oknum Direksi Bank BRI dan merugikan uang negara. 

Tadi malam saya bertemu dgn beberapa pejabat tinggi yg mengetahui secara persis tentang Korupsi ratusan milyar oknum2 Jaksa di BR. Mereka prihatin dan kecewa karna sampai sekarang Kasus Korupsi itu blm dituntaskan secara Hukum dan bahkan pelaku2nya jadi petinggi2 Kejagung. Ada yg jadi Jaksa Agung Muda yg karena kebusukannya seolah2 sudah jadi Jaksa Agung Bayangan. Ada yg jadi Kajati dan ada yg jadi Kajari. Singkatnya, semua pelaku Korupsi uang nasabah dan BRI yg kini nilainya setara 600 milyar itu, bisa beli dan permainkan Hukum sesukanya. 

Kehancuran penegakan Hukum dan maraknya Korupsi di Indonesia penyebab utamanya adalah bobroknya Moral dan Korupnya aparat penegak hukum. Utk memberantas korupsi di Indonesia, yang paling prioritas adalah membasmi aparat penegak hukum yg korup. Hakim, Jaksa, Polisi dst... 

Terkait Korupsi di BRI itu, saya mendapatkan temuan baru bersumber dari Laporan Keuangan BRI semester II/2006 yg disampaikan ke KPK. Hasilnya, BPK menemukan dari 25 temuan dgn nilai total Rp. 1.52 Triliun yg masih harus dituntaskan oleh BRI, hanya 5 temuan yg sudah diselesaikan. Nilai 5 temuan yg sudah diselesaikan BRI itu adalah Rp. 158,89 Milyar. Sedangkan 20 temuan lainnya senilai Rp. 1.36 Triliun masih jadi kasus. 

Temuan 20 kasus yg masih jadi tangungjawab Direksi BRI adalah sbb : 
  1. Beberapa tanah milik BRI yg msh ada sengketa dgn pihak III = Rp. 2.27 Miliar.
  2. Terdapat Debitur dibeberapa Cabang BRI yg msh punya tunggakan Rp. 32.25 Milyar.
  3. Terdapat tunggakan PPh dari bunga Rp. 302 Juta.
  4. Terdapat pemberian kredit kepada Nasabah yg TIDAK sesuai dgn prosedur dan penerimaan transfer masuk melalui RTGS BPD kaltim dan Dapenbun utk Penempatan Deposito dibukukan pada Rek. PT. DME pada BRI Cab. Senen yg berpotensi rugikan BRI sebesar Rp. 190,55 Milyar.
  5. Terdapat pemberian kredit Nasabah BRI pada Bank BRI kantor Cab. Pembantu Surya Kencana Bogor yg potensi rugikan BRI Rp. 93,5 Miliar.
  6. Terdapat pelanggaran prosedur pencairan transfer RTGS yg merugikan Bank BRI sebesar Rp. 10 Milyar. Dan seterusnya... 

Nah sekarang kita kembali ke Kasus Korupsi BRI yg melibatkan oknum2 jaksa yg kini jadi pejabat2 tinggi Kejaksaan. Jika dihubungkan dgn pelaksanaan Amar Putusan PN Jakarta Pusat atas Perkara Hartono & Yudi Kartolo pada 2004, pengembalian 38 M tdk tercatat. Bank BRI sampai saat ini tdk ada mencatat penerimaan pengembalian uang 38 Milyar sesuai perintah pengadilan. Juga tdk ada pencatatan atas pengembalian uang sebesar Rp. 190.5 Milyar sebagaimana yg jadi temuan Audit BPK. Kenapa bisa bgtu?

Keterangan dari pejabat BRI selalu simpang siur dan berbeda2. Ada yg bilang, uang 38 M dan 190 M itu disimpan dlm rekening khusus. Ada juga pejabat BRI yg menyebutkan bahwa uang yg 190.5 M itu tidak diterima sama sekali dan hanya 38 M yg ditampung dlm Rek. khusus. Ada juga pejabat BRI yg bilang bahwa uang itu semuanya diambil oleh Oknum2 Jaksa yg tangani kasus pada tahun 2003/04. Intinya tdk ada kejelasan. 

Pejabat BRI Senen yg tangani pencairan uang secara TUNAI pada tahun 2003/04 sekarang sudah tidak lagi di BRI. Satu telah meninggal dunia (?). Sedangkan 1 pejabat lagi sudah mengundurkan diri, sempat menjadi gila dan sekarang sudah sembuh tapi trauma mendengar kasus "perampokan" ini. Pejabat2 BRI yg di atasnya : Kadiv dan Direksi BRI selalu menutup2i kasus ini. Apakah mereka terlibat dan ikut nikmati uang korupsi itu? Yang pasti sampai sekarang, Direksi BRI tutup mulut. Namun mereka punya bukti sehelai surat dari Oknum Jaksa yg perintahkan mereka cairkan uang. 

Direksi BRI jelas sangat ketakutan dgn Oknum2 Jaksa tsb sehingga rencana mereka semula utk lapor ke KPK dibatalkan secara mendadak. Dengan demikian, dari total 380,5 Milyar uang yg disita Oknum2 Kejaksaan pada 2003/04, sedikitnya ada Rp. 190.5 Miliar yg merupakan kerugian BRI. Sedangkan yg 38 Milyar yg semula uang Hartono di Bank lain yg diperintahkan Jaksa utk ditransfer ke BRI, juga tdk jelas kemana larinya.

Khusus untuk Bank BRI saja, maka potensi kerugian negara akibat Korupsi & Penggelapan dlm jabatan yg dilakukan Oknum2 Jaksa : Rp. 400 Miliar. Kerugian Negara Rp. 400 Miliar itu adalah dgn asumsi Kerugian Negara saat ini yaitu 190,5 Miliar tsb ditambahkan dgn bunga rata2 10% pertahun. 

Itulah nasib Bank BRI BUMN kita yg menjadi bancakan para Koruptor. Baik yg berasal dari dalam BRI ataupun dari luar BRI. Sekian.... Terima kasih

Salam Kritis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar