Social Icons

Pages

Rabu, 04 Juli 2012

Pengelolaan Keuangan Jamsostek Berpotensi Diselewengkan


Twitterland, 9.31 AM - 19 Jun 12

Berikut ini saya kultwitkan sedikit tentang pengelolaan keuangan PT. Jamsostek yang berpotensi diselewengkan 

PT Jamsostek memiliki tugas mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan JPK2. Fungsi dan tugas tersebut tertuang dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pada kesempatan ini, saya lebih fokus pada pengelolaan keuangan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pengelolaan JHT, hampir dipastikan bahwa semua perusahaan bekerjasama dengan PT Jamsostek. Namun, menurut data saya bahwa terhitung sejak Desember 2011, PT. Jamsostek memeiliki saldo dana JHT sebesar Rp 86.2 triliun yang terdiri dari 236.652 perusahaan dan 26.420.601 orang tenaga kerja.

Dari dana diatas terdapat JHT tenaga kerja non aktif mencapai Rp.15,02 triliun dari 15.534.271 orang tenaga kerja. Dana Rp.15,02 triliun menurut HB kepada saya, masih tersimpan di rekening PT Jamsostek namun tidak menjelaskan di bank dan rekeningnya. Hal ini pantas saya pertanyakan karena terbukti sampai saat ini PT Jamsostek tidak pernah mengembalikannya kepada yang berpihak.

Hasil analisis saya bahwa dana tersebut sangat tidak mungkin bisa dikembalikan kepada peserta JHT non aktif. Alasanya karena peserta JHT sudah tidak jelas keberadaannya diantaranya, alamatnya tidak jelas. Sebagian lagi para peserta JHT itu tidak melakukan pengambilan karena masa kerjanaya bisa saja hanya 3, 6, 9 bulan atau dibawah setahun. Sementara pengambilan uang tersebut harus melui birokrasi yang panjang dan harus menunggu dalam kurun waktu yang lama.

Anehnya lagi, untuk pengambilan uang tersebut tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa diwariskan. Lantas, apakah dana sebesar Rp.15,02 triliun yang disimpan PT Jamsostek itu adalah dana tak bertuan? Dan, apakah dana tersebut masih ada? Dan kalo masih ada di bank mana dan rekening berapa di simpan oleh PT Jamsostek?

Coba kita mengingat balik ke belakang soal riwayat pekerjaan kita, apakah dana tersebut merupakan hak kita juga?Dengan kondisi tersebut, saya mencurigai bahwa dana tersebut bisa diselewengkan dan disalahgunakan. Maka untuk menepis rasa curiga saya, saya mendorong PPATK agar segera membuka aliran dana tersebut.

Demikian saya sampaikan sekiranya informasi ini bisa bermanfaat, khsusunya bagi peserta JHT yang berhak.

Nanti bakal semua negara tetangga menggerogoti kita karena mereka tau negara kita tidak ada protec. bentar lgi BALI melayang hehe 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar