Umar Syadat Hasibuan, Y Paonganan, Judika Gultom Cs kami Laporkan balik ke Polres Jakpus atas Tindakan Pidana yg mereka lakukan pada kami. Umar syadat, Y Paonganan, Judika Gultom cs kami Laporkan dengan Delik Pidana Pasal 351/Penganiayan, Pasal 335 Ancaman Pembunuhan/Intimidasi.
Selain itu Umar Syadat Hasibuan Cs juga kami Laporkan perbuatan pencemaran nama baik (Pasal 317) dan Laporan palsu (Pasal 310 KUHP). Laporan ke Polres atas rangkaian Tindak Pidana Umar Syadat Cs ini terpaksa kami lakukan agar keadilan dan hukum dapat ditegakkan. Laporan ke polisi atas kejahatan yg dilakukan Umar Syadat Cs itu jg utk menghentikan tindakan PREMANISME yg dilakukan Umar Si Staf Istana itu.
Oh ya, ketika Umar Syadat Cs sandera kami, kami disuruh bicara by phone dengan seorang petinggi Golkar insial AK. Ada apakah ini ???
Hebatnya Opini : Kami yg didatangi belasan preman di RS, difoto, dipukul dari belakang, disandera, diintimidasi dst. Kok beritanya beda?
Apakah petinggi Golkar "AK" yg kami dipaksa bicara di telpon oleh Umar Syadat juga terlibat dalam penyerbuan dan pengeroyakan kami di RS?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar